Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Lobar Sediakan 10 TPS Lokasi Khusus

Galih Mps • Selasa, 11 April 2023 | 19:00 WIB
DATA PEMILIH: Petugas melakukan pendataan pemilih di Lapas Kelas II Mataram, beberapa waktu lalu. Di Lapas ini akan disediakan satu TPS. (KPU Lobar for LOMBOK POST)
DATA PEMILIH: Petugas melakukan pendataan pemilih di Lapas Kelas II Mataram, beberapa waktu lalu. Di Lapas ini akan disediakan satu TPS. (KPU Lobar for LOMBOK POST)

GIRI MENANG-KPU Lobar telah menyediakan 10 TPS lokasi khusus pada pemilu 2024 mendatang. 10 unit TPS tersebut tersebar di lima kecamatan, masing-masing di Kecamatan Kediri, Sekotong, Labuapi, Lingsar dan, Kecamatan Kuripan.


Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lobar Mashur mengatakan, TPS lokasi khusus disediakan untuk mempermudah pemilih DPTb. Yaitu pemilih yang terdaftar di TPS asal, tetapi pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya.


"Makanya oleh KPU diberikan fasilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya di tempat baru, yaitu di TPS lokasi khusus," jelas Mashur.


Di Kecamatan Kediri saja ada tiga TPS. Ketiganya ada di Pondok Pesantren Islahuddiny. Kemudian di Kecamatan Lingsar 2 TPS, masing-masing di Ponpes As-Sulami dan Ponpes Nurul Hikmah. Sedangkan di Kecamatan Labuapi terdapat di Ponpes Abhariyah.


Kemudian TPS lokasi khusus di Kecamatan Sekotong terdapat di lahan hutan lindung di Dusun Pemalikan, serta di Lapas Kelas II lapas disediakan satu TPS khusus untuk di Kecamatan Kuripan. Mashur menerangkan, total pengguna hak pilih di 10 TPS tersebut sebanyak 1.976 orang.


"Jumlah itu ada kemungkinan bertambah dan berkurang, karena saat ini masih berupa DPS (daftar pemilih sementara). Baru bisa dipastikan setelah penetapan DPT (daftar pemilih tetap)," terang Mashur lagi.


Sementara itu, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan PDS beberapa waktu lalu, calon pemilih di Lobar mencapai 524.723. Mashur menjelaskan,  DPS tersebut akan dicetak per TPS dan diumumkan selama 14 hari untuk mendapat tanggapan masyarakat. "Jika dalam pengumuman itu ada yang tidak terdata namanya bisa melaporkan kepada PPS setempat dengan membawa KTP ataupun KK," katanya.


Yang bersangkutan bisa langsung dimasukkan menjadi pemilih baru. Dalam proses ini, ada juga yang akan dikeluarkan dalam DPS. Misalnya karena telah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain sebagainya. "DPS bersifat sementara, sehingga fluktuasi terhadap angka pemilih kemungkinan terjadi," tambah Mashur.


Mashur menjelaskan, proses hingga ke DPT masih cukup panjang. Sebab, masih ada beberapa tahap perbaikan dari tingkat desa hingga di tingkat kabupaten. "Hasil dari perbaikan itulah yang nantinya ditetapkan jadi DPT," tutupnya. (bib/r3)

Editor : Galih Mps
#KPU Lobar