Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Gencar Lakukan Penertiban, Puluhan Vila Mulai Urus Izin PBG

Hamdani Wathoni • Rabu, 18 Juni 2025 | 09:38 WIB
Lalu Ratnawi
Lalu Ratnawi

LombokPost - Langkah Pemkab Lombok Barat (Lobar) melakukan penertiban vila ilegal mulai menghasilkan hasil.

Sekretaris Dinas PUPR Lobar Lalu Ratnawi mengatakan, puluhan pemilik vila yang tak berizin di Batulayar sudah datang mengurus perizinan di Klinik Percepatan Layanan Perizinan Kantor Camat Batulayar beberapa waktu lalu.

"Jumlahnya mencapai puluhan. Banyak yang datang. Ada yang mengurus izin PBG dan perizinan lengkap lainnya (NIB)," kata dia.

Dari data yang dihimpun Dinas PPR Lobar, total ada 38 pemilik vila yang mengurus izin.

Sisanya sebagian besar sudah memiliki IMB. Namun ada yang baru melakukan pengajuan pembaruan izin.

"Ada yang mengajukan juga kepada kami, tapi kami harus memeriksa kondisi teknis seperti kemiringan lahan dan yang lainnya. Jangan sampai kami sudah izinkan ternyata tidak sesuai aturan teknis," jelasnya.

Baca Juga: Camat Batulayar Minta Pemkab Lobar Beri Sanksi Tegas Vila Ilegal

Pengecekan teknis penting dilakukan mengingat vila-vila tersebut dibangun di kawasan perbukitan.

Mantan Kabid Perumahan Dinas Perkim Lobar ini juga menjelaskan sebagai komitmen dinas PUPR atas Arah bupati mempercepat perizinan, vila yang sudah mulai mengurus izin di kantor camat langsung mengeluarkan izinnya.

Sehingga mereka juga bisa membayar pajak ke daerah atas izin yang dikeluarkan.

“Karena kan ini vila, itu bisa sampai puluhan juta yang ditawarkan ke kas daerah,” terangnya.

Ditanya terkait pemilik vila yang ada di luar negeri atau luar daerah dan belum mengurus izin, Ratnawi mengatakan akan tetap menyurati mereka dan berkoordinasi dengan penanggung jawab yang ada di sini.

"Kan ada pengelola vila itu yang dipercaya di sini," cetusnya.

Setelah berhasil di Kecamatan Batulayar, selanjutnya klinik percepatan perizinan vila rencana akan dilakukan di kecamatan lain. Seperti di Narmada, Lingsar, dan wilayah lainnya.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan kecamatan mana yang siap,” tandasnya.

Baca Juga: Vila Bodong, Pemerintah Daerah Lombok Tengah akan Memanggil Pemilik Usaha

Sementara Camat Batulayar M Subayin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat ke semua penanggung jawab vila untuk segera mengurus izin ke kantor camat.

Namun masih ada juga yang tak datang mengurus perizinan di kantor camat.

"Alasannya pemilik vila tidak ada di sini. Mereka ada di luar negeri dan luar daerah. Jadi sepertinya belum semua izin mengurus," bebernya.

Baca Juga: Pasca Dua Warga Negara Australia Ditembak di Vila, Pintu Keluar Bali Diawasi Ketat

Dengan upaya persuasif yang tak juga diindahkan, Pemerintah Kecamatan Batulayar berharap Pemkab Lobar memberikan sanksi tegas bagi pihak vila.

Untuk memberikan efek jera agar mereka mau mengurus izin.

"Harus ada sanksi denda atau yang lainnya. Bisa juga cabut izin operasionalnya. Kalau tidak ada sanksi, kan sama aja orang yang punya izin dan tidak punya izin," ucap Subayin. (ton)

Editor : Kimda Farida
#tak berizin #Lobar #ilegal #Vila #PUPR