LombokPost - Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Barat pada awal tahun ini dipastikan bukan karena ketiadaan anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat Baiq Yenni Satria Ekawati menegaskan seluruh hak ASN tetap dibayarkan penuh setelah proses administrasi rampung.
"Keterlambatan gaji terjadi akibat adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Lobar tersebut.
Perubahan tersebut mengharuskan penyesuaian data ASN dalam aplikasi Sistem Pengelolaan ASN (ASNP) yang kini diterapkan secara menyeluruh di Lombok Barat.
“Yang tidak ada perubahan SOTK-nya sedang diproses dulu. Tadi juga ada gangguan di aplikasi, ditambah cuaca yang kurang bersahabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendala serupa tidak hanya terjadi di Lombok Barat. Bahkan di tingkat provinsi, proses pembayaran gaji ASN juga baru berjalan pada hari yang sama.
Saat ini, BPKAD tengah memprioritaskan pembayaran bagi ASN yang struktur organisasinya tidak berubah.
"Ini murni masalah teknis dan administrasi, bukan gaji ditahan. Uangnya ada," tegas Yenni.
Menurutnya, sejak beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Lombok Barat.
Proses input Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kini terus berjalan karena sistem pembayaran sudah terintegrasi secara online dengan pihak bank.
Terkait besaran anggaran gaji ASN, Yenni mengakui belum menghafal angka pastinya.
Namun ia memastikan kemampuan keuangan daerah sangat mencukupi.
"Jangankan gaji bulanan, untuk TPP ke-13 saja anggarannya ada," katanya. Ia juga memastikan, ASN yang terdampak perubahan SOTK dan menunggu pelantikan tetap akan menerima haknya.
"Begitu dilantik langsung dibayarkan. Kalau pun selesai akhir Januari, tetap akan dirapel. Tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Yenni meminta ASN bersabar dan tidak khawatir. Ia menegaskan, kondisi seperti ini biasanya memang terjadi di awal tahun, terutama saat ada penyesuaian struktur organisasi yang membutuhkan rekomendasi dari pemerintah pusat.
"Kalau normal kan, tanggal 5 sudah dibayarkan. InsyaAllah segera, bulan ini saja yang berbeda karena ada penggabungan OPD,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida