LombokPost - Persoalan rangkap jabatan antara perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan di Lombok Barat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, Sahril, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus disikapi berdasarkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Sahril, setiap jabatan yang dijalankan aparatur pemerintahan pada dasarnya sudah memiliki aturan yang mengatur.
Karena itu, apabila seseorang merangkap jabatan sebagai perangkat desa sekaligus PPPK, maka perlu dilihat sumber penghasilannya serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala sesuatu itu memang ada regulasi yang mengaturnya. Ketika seseorang menerima gaji dari sumber yang sama, lalu merangkap sebagai perangkat desa dan PPPK paruh waktu, tentu itu bisa menjadi temuan dalam audit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, inspektorat daerah dapat melakukan audit terhadap aparatur yang diduga merangkap jabatan.
Jika terbukti menerima penghasilan dari sumber yang sama, maka yang bersangkutan biasanya diminta untuk memilih salah satu jabatan.
“Ketika sudah masuk PPPK dan sumbernya sama, ini bisa jadi temuan. Di sana biasanya diminta memilih, apakah tetap sebagai PPPK atau sebagai aparatur desa,” katanya.
Sahril menegaskan bahwa secara prinsip memang tidak diperbolehkan merangkap jabatan tersebut, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari anggaran negara atau daerah.
Namun demikian, ia juga mencontohkan adanya kondisi berbeda ketika aparatur sipil negara (ASN) menjabat sebagai kepala desa.
Dalam situasi tersebut, ASN yang menjadi kepala desa tidak menerima penghasilan sebagai kepala desa secara penuh.
“Kalau ada ASN yang menjadi kepala desa, dia tidak menerima penghasilan sebagai kepala desa. Yang diterima hanya tunjangan jabatan saja. Artinya memang sudah ada pengaturan,” jelasnya.
Karena itu, Sahril meminta pemerintah daerah, termasuk bupati, agar tetap berpegang pada regulasi yang berlaku ketika mengambil keputusan terkait rangkap jabatan.
Ia menilai kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan pemerintah bertindak sewenang-wenang.
“Bupati dan pemda tentu sangat selektif. Tapi penting juga setiap kebijakan memiliki dasar regulasi yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam konteks PPPK, selama tidak terjadi pelanggaran berat, maka persoalan administratif sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan yang bijaksana.
Hal ini penting mengingat masih ada sejumlah aturan yang dinilai belum memberikan kejelasan secara rinci.
“Kalau memang berbasis regulasi, tolong dijelaskan secara rigid. Supaya ada pemahaman yang jelas mengenai hierarki aturan dan masyarakat juga mendapatkan edukasi,” ujarnya.
Sahril berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai aturan rangkap jabatan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur desa maupun masyarakat.
"Kita tahu di kementerian banyak yang juga rangkap jabatan ini itu. Jangan sampai hukum atau aturan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," sindirnya.
Editor : Kimda Farida