MATARAM-Dua pejabat Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram menjadi tersangka kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM). “Inisialnya A dan Z,” sebut PS Kabid Humas Polda NTB Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Selasa (31/1).
Iwan tidak menyebutkan secara rinci jabatan kedua tersangka itu. Begitu juga perannya dalam kasus pengadaan ABBM tersebut. ”Nanti saja ya,” kelit Iwan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Artinya, unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. Yakni adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan unsur kerugian negara.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Iwan mengaku tidak mengetahui pasti. ”Nanti saya cek dulu,” kata dia.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memangil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Termasuk memeriksa para tersangka. ”Proses sidik masih terus berjalan,” ujarnya.
Diketahui, pengadaan ABBM ini bersumber dari APBN tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp 19 miliar. Proses pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangkan tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.
Salah satu item yang dibeli adalah manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan. Namun sebagian barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga tidak bisa dimanfaatkan. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar. (arl/r1)