Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

BRI Mataram Dukung Jaksa Bongkar Korupsi Dana KUR Rp 6 Miliar

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang mengusut dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 6 miliar di dua unit Bank BRI Cabang Mataram tahun 2020-2021. ”Kasus yang ditangani Kejari Mataram merupakan inisiatif laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud,” tegas Pemimpin Kantor Cabang BRI Mataram Yoggi Pramudianto Sukendro kepada wartawan, Jumat (31/3).

BRI Cabang Mataram menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Hal itu diketahui dari hasil audit internal. Sehingga bank pelat merah ini melaporkan dana KUR yang diduga disalahgunakan pihak ketiga.

’’Kami serahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum. Kami apresiasi kejaksaan yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat,’’ tegasnya.

Dia menegaskan, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. ’’Kami menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tambah dia.

Baca Juga :  Tersangka Pemotong Dana PKH di Sumbawa Segera Diadili

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BRI telah dinaikkan ke tahap penyidikan. ”Dari hasil gelar perkara, kasusnya kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Ida Bagus Putu Widnyana.

Salah satu hal yang menguatkan jaksa menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, yaitu perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank BRI, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil. ”Internal bank menganggap kerugian sebagai total lost itu karena permasalahan muncul mulai dari persyaratan awal di pengajuan,” katanya.

Kerugian yang muncul tersebut, bukan terpusat di kantor cabang. Melainkan ada pada dua kantor unit yang berada di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. ”Persoalan ini ada di unit, bukan di cabang,” ujarnya.

Baca Juga :  Mayat Pria Penuh Luka Tergeletak di Lingkar Selatan Mataram

Permasalahan itu muncul dikarenakan pencairan dana KUR yang tidak sesuai aturan. Dari dua kantor unit itu, potensi kerugian mencapai Rp 6 miliar. Dengan rincian, kantor Unit BRI Kebon Roek potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Sementara untuk Kantor Unit Gerung mencapai Rp 2 miliar. ’’Di kantor Unit Kebon Roek lebih banyak potensi kerugian dikarenakan nasabahnya mencapai 112 nasabah. Sedangkan di kantor Unit Gerung mencapai 49 nasabah,’’ sebutnya.

Nominal pencairan berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta. (nur/r8)

 

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification