Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

Polda NTB Tangkap 354 Pelaku Tindak Perjudian, Prostitusi, dan Miras

MATARAM-Polda NTB bersama polres jajarannya menangkap 354 orang pelaku tindak perjudian, prostitusi, dan minuman keras (miras). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari.

”Mereka ini ada yang termasuk dalam TO (target operasi) dan non TO,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (31/3).

Berdasarkan data, yang paling banyak mengungkap adalah adalah Polresta Mataram dengan 72 tersangka. Disusul Polres Lombok Barat (Lobar) dengan 64 tersangka, dan Polres Sumbawa dengan 56 tersangka. ”Secara keselurahan pengungkapan TO di masing-masing polres jajaran sudah mencapai target,” ujarnya.

Pada pengungkapan kasus judi, ada 130 jumlah tersangka yang dibekuk. Sedangkan kasus prostitusi ada 12 tersangka. Terakhir, pengungkapan kasus miras sebanyak 212 tersangka. ”Sehingga totalnya ada sebanyak 354 orang tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Bima

Sedangkan dalam pengungkapan kasus prostitusi ada beberapa barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya 15 handphone, 27 buah kondom, 7 kartu provider, empat kunci kamar hotel, tiga botol minyak pelicin, tiga sprai, dua buah baju. ”Ada uang Rp 7,57 juta,” ujarnya.

Operasi Pekat dilaksanakan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ditambah lagi momen bulan suci Ramadan yang tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. ”Kami hadir di masyarakat untuk memberikan rasa aman sesuai dengan tugas Polri,” kata Teddy.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Dedi Supriadi menambahkan, pada Operasi Pekat itu juga menekan penjualan minuman keras di wilayah hukum Polda NTB. Dalam operasi yang berjalan dari tanggal 13 hingga 26 Maret tercatat ada ribuan miras yang sudah disita Polda NTB dan polres jajaran. ”Total ada 6.529 botol miras tradisional dan modern,” kata Dedi.

Baca Juga :  Mantan Kajari Loteng Ely Rahmawati Jadi Aspidsus Kejati NTB

Miras tradisional yang paling banyak disita antara lain brem 1.166 botol, arak 872 botol, tuak 1.662 botol, dan sofie 1.348 botol.

Sedangkan miras modern yang paling banyak disita adalah bir sebanyak 1.291 botol, wine 12 botol, anggur merah 99 botol, dan whisky sebanyak 43 botol.

“Semua miras yang disita itu akan dihancurkan,” kata Dedi. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification