Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Maklumat Kapolda NTB: Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipidana 10 Tahun

MATARAM-Hati-hati meneruskan informasi tentang penculikan anak yang sedang ramai saat ini. Bisa jadi itu hoaks atau berita bohong.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat bahwa barang siapa menyebar hoaks atau berita bohong tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam hukuman paling berat 10 tahun penjara.

Plh Kabid Humas Polda NTB Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, Kapolda NTB mengingatkan hal itu sesuai isi maklumat nomor MAK/1/II/2023 yang diterbitkan 1 Februari 2023. “Pesan itu terdapat dalam poin empat Maklumat Kapolda NTB,” jelas Lalu Iwan, Jumat (3/2).

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan menyebarkan berita bohong melalui media sosial sudah diatur dalam pasal 45 A Undang-undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Polresta Mataram Tangkap Oknum Anggota DPRD Lobar saat Beli Sabu

Dalam maklumatnya, kapolda NTB juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Memberikan pengertian agar tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. ”Selain itu, tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan,” imbaunya.

Para orang tua juga diimbau tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melapor kepada perangkat lingkungan dan desa.”Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring Super APP,” imbaunya lagi.

Lalu Iwan memaparkan,  kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta bagi pelaku penculikan anak. Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ”Hukuman bagi pencuilkan anak sudah diatur dalam pidana. Kalau memang ada pasti akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Panik Digerebek, Pengedar Buang Barang Bukti Sabu

Kapolda NTB meminta masyarakat untuk mengindahkan isi maklumat tersebut.  Masyarakat NTB harus lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. ”Harus dicek kebenarannya sebelum disebar,” imbaunya.

Yang paling penting, masyarakat tetap tenang. Jangan mudah terprovokasi isu tidak benar mengenai penculikan anak. “Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas daerah,” ajak Iwan. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks