Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

PPK Proyek Dermaga Labuhan Haji Bebas, Jaksa Layangkan Kasasi

MATARAM-Pihak jaksa resmi melayangkan kasasi atas perkara korupsi proyek pengerukan dan penataan dermaga Labuhan Haji tahun 2016. Mereka pun fokus menyusun berkas memori kasasi atas vonis bebasnya terdakwa Nugroho yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Iya kami sudah nyatakan kasasi, Senin (3/10) lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur (Lotim) Lalu Mohammad Rasyidi, Selasa (4/10).

Sesuai aturan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. “Kami akan maksimalkan waktu untuk menyelesaikan berkas memorinya,” ujarnya.

Kejari Lotim melayangkan kasasi setelah menerima petikan putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram. Setelah melakukan telaahan, ada celah untuk menguatkan dakwaan yang sudah disusun sebelumnya. ”Pasti ada celahnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara pidana. Namun ada juga dalam dakwaan JPU yang dikabulkan, seperti pencairan uang muka proyek Rp 6,7 miliar pada BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga :  Potensi Kerugian Negara Pengelolaan Dana BLUD RSUD Sumbawa Rp 1,6 M

Intinya kata Rasyidi, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini akan dituangkan dalam memori kasasi. “Semoga bukan hanya pencairan itu saja yang dikabulkan, tetapi juga persoalan pidana,” harapnya.

Menurutnya, JPU memiliki alasan lain sehingga mengusut dan menetapkan PPK sebagai tersangka. Dalam dakwaan, disebutkan peran PPK sebagai pejabat yang turut membantu mencairkan uang muka pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT GKN, perusahaan asal Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dalam proyek tersebut disiapkan anggaran Rp 35 miliar lebih. Namun yang baru dicairkan hanya uang muka sebesar Rp 6,7 miliar. ”Tanpa ada persetujuan PPK uang muka itu tidak mungkin bisa dicairkan,” kata dia.

Baca Juga :  Saat Penyekatan, Wisatawan yang Nekat ke Labuhan Haji Akan Diswab

Tetapi setelah uang muka dicairkan, proyek tersebut tidak dijalankan. PT GKN hanya mendatangkan kapal penunjang pelaksanaan proyek. Sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan. ”Pekerjaan mangkrak,” jelasnya.

Karena dianggap tidak memiliki presetsi pekerjaan, sehingga auditor menyimpulkan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 6,7 miliar atau sesuai dengan uang yang sudah dicairkan. Dalam tuntutan JPU mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menetapkan kontraktor Taufik Ramdhani sebagai tersangka. Sampai sekarang Taufik masih kabur. ”Satu masih DPO,” tutupnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification