Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Lingsar Lobar

MATARAM-Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan M, 56 tahun dan A (inisial, Red), 21 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lingsar, Lombok Barat (Lobar). ”Kita sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (6/5/2021).

Ayah dan anak  lelakinya itu dijerat pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak. ”Menurut kita unsur dalam pasal yang kita terapkan sudah terpenuhi,” jelasnya.

Diketahui, terungkapnya tindakan tidak terpuji yang dilakukan M dan A setelah polisi menerima laporan warga. M yang merupakan ayah kandung korban melakukannya sebanyak lima kali di rumahnya. Sedangkan A yang juga kakak kandung korban bersamaan ditangkap dengan sang ayah. Dia pernah melakukan hubungan badan dengan adiknya sebanyak tiga kali. Dia melakukannya saat berada di rumah.

Baca Juga :  Pencuri Barang Penyanyi Pamungkas Sengaja Datang ke Mataram untuk Mencuri

Kadek Adi mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk pelaku dan korban. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. ”Ya, sudah ada pengakuan,” terangnya.

Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mataram. Mereka ditahan atas pertimbangan penyidik mengantisipasi melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. ”Ya harus
kita tahan karena ancaman hukumannya juga di atas lima tahun,” bebernya.

Terkait kondisi korban sudah ditangani Dinas Sosial Lobar. Korban sudah diobati dokter dan psikolog. ”Penanganan pemulihan korban sudah dilakukan,” kata dia. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification