Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Residivis Narkoba di Karang Bagu Kembali Ditangkap saat Membungkus Sabu

MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap residivis kasus narkoba Amaq Hus, 48 tahun. Pria yang ditinggal istrinya ke Arab Saudi karena kasus narkoba itu kembali menjual sabu.

Amaq Hus ditangkap Senin malam (6/3) saat sedang mengemas sabu di dalam kamar rumahnya di Karang Bagu, Cakranegara. “Kami tangkap saat pelaku ini sedang membungkus sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/3).

Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu. Sabu itu dalam poketan siap dijual. “Berat sabu setelah kami timbang 4,68 gram,” beber Yogi.

Ditemukan juga sejumlah peralatan menggunakan sabu serta satu bundel plastik klip kosong beserta timbangan. “Kami ada juga temukan uang Rp 600 ribu yang kami duga hasil penjualan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Mataram Musnahkan Sekilo Sabu, Sekilo Ganja, Ribuan Obat Keras

Amaq Hus pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB tahun 2017 lalu. Pengadilan memvonisnya hukuman lima tahun penjara. “Dia keluar dari penjara akhir tahun 2021,” bebernya.

Tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari bui, Amaq Hus kembali mengedarkan sabu. “Pekerjaannya tidak ada. Istrinya pergi ke Arab Saudi,” kata Yogi.

Kini Amaq Hus sudah ditahan polisi untuk proses penyidikan. Ia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Amaq Hus sendiri mengakui perbuatannya. Saat ditangkap dirinya sedang memecah sabu menjadi poketan kecil. “Lagi mecah tadi di dalam kamar,” akunya.

Dia menjual sabu poketan kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. “Baru terjual beberapa poket,” akunya lagi.

Baca Juga :  Kembali Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Dicokok di Dasan Agung Mataram

Ia pun mengaku pernah tertangkap dan masuk bui. Divonis lima tahun dan menjalani hukuman tiga tahun 11 bulan.

“Saya keluar bulan Desember 2021. Mendapat pembebasan bersyarat, dan pembebasan bersyarat saya masih berlaku hingga bulan Juni besok,” kata Amaq Hus. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification