Jumat, 31 Maret 2023
Jumat, 31 Maret 2023

Beraksi di Mataram, Dua Garong Asal Palembang Digulung

MATARAM-Dua garong spesialis pencurian terhadap nasabah bank berinisial IM alias Indra, 38 tahun dan FU alias Fuad, 42 tahun, ditangkap Tim Puma Polda NTB. Dua pria asal Palembang, Sumatera Selatan, itu ditangkap usai beraksi di Jalan Pariwisata, Mataram, Jumat (5/2/2021) lalu. ”Kita tangkap bersama warga yang melihat pelaku melakukan tindakan pencurian,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (8/2/2021).

Sebelum beraksi, Indra dan Fuad serta dua temannya berinisial A dan D mengikuti korban yang baru saja mengambil uang di salah satu bank. Mereka membuntuti korban dengan kendaraan berbeda. ”Fuad dan Indra menggunakan mobil, sedangkan A dan D menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

Di tengah perjalanan, korban mampir di warung bakso di Jalan Pariwisata. Fuad dan Indra lantas memarkir mobil yang digunakan di belakang motor korban. Sementara, A dan D memarkir motornya persis di samping sepeda motor korban. ”Saat korban masuk membeli bakso, A dan D mencongkel jok sepeda motor korban,” terang Artanto.

Baca Juga :  Tiga Napi di Lapas Mataram Dapat Remisi Khusus Natal

Aksi para pelaku dilihat pedagang bakso. Teriakannya mengundang kerumunan massa. ”A dan D yang menggunakan sepeda motor berhasil kabur membawa uang korban,” terangnya.

Fuad dan Indra pun berupaya kabur menggunakan mobilnya. Namun berhasil dihadang warga, kemudian diamankan Tim Puma Polda NTB. ”Akibat kejadian itu korban merugi Rp 4 juta,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Puma Polda NTB memburu A dan D ke kosnya di wilayah Batulayar, Lombok Barat (Lobar). Tetapi, mereka itu tidak berada di kosnya. “Sekarang masih dalam proses pengejaran,” bebernya.

Artanto mengatakan, dari hasil interogasi, yang menjadi otak pelaku adalah D.  Dia mengajak tiga temannya datang ke Lombok untuk mencuri. ”D menanggung biaya pesawat agar A  dan dua pelaku ini datang ke Lombok,” bebernya.

Baca Juga :  Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Jaksa Turun ke Dompu

Selain itu, D juga mengeluarkan modal untuk membeli sepeda motor seharga Rp 16 juta serta biaya sewa mobil Rp 1,5 juta. ”Biaya kos dan makan pelaku ini ditanggung D,” bebernya.

Fuad dan Irfan mengaku baru sekali beraksi. Mereka tiba di Lombok Kamis (4/2/2021). Keesokan harinya, mereka langsung beraksi.

Fuad mengaku sejak awal mengira uang yang dibawa korban cukup banyak. Ternyata isinya tidak sebanyak yang dikira. ”Isinya hanya pecahan uang Rp 2.000 dan Rp 5.000,” kata Fuad.

Dia melakukan itu karena diperintah D. Sebab biaya mereka datang ke Lombok ditanggung D. “Saya hanya diajak,” kata Fuad.

Kini, Fuad dan Indra terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks