MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek dermaga Labuhan Haji dengan tersangka Taufik Ramdhani ke pengadilan. Mereka tak ingin sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
“Kami upaya dulu (menangkap tersangka, Red). Baru kita kirim berkasnya ke pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, Kamis (8/9).

Diketahui, tersangka Taufik Ramdhani menghilang. Dia sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, ketentuan sidang in absentia sudah diatur pada pasal 38 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
“Tunggulah hasilnya nanti. Karena kami tetap melakukan upaya penangkapan,” kelitnya.
Surat pencekalan dari pihak Imigrasi juga sudah dikantongi. Artinya, tersangka asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu tidak bisa ke luar negeri. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Nugroho serta rekanan yang sudah meninggal dunia. Nugroho sendiri sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Menurut Rasyidi, meskipun Taufik tidak hadir pada pembuktian di persidangan atas berkas perkara terdakwa Nugroho, bukan menjadi persoalan. Karena semua keterangan sudah tercantum dalam berkas. “Artinya sudah tidak menjadi persoalan yang serius,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Taufik bertindak sebagai direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku pemenang tender proyek dengan anggaran Rp 38,1 miliar. Perusahaan asal Bandung, Jabar, itu telah menerima uang muka 20 persen atau setara Rp 7 miliar. Tetapi hasil pekerjaannya tidak ada sama sekali.
Disinyalir uang tersebut juga dinikmati tersangka Taufik. Lalu siapa yang akan mengganti kerugian negara dalam kasus tersebut jika Taufik belum tertangkap dan disidangkan?
“Kalau terkait uang pengganti nanti kita lihat di persidangan. Makanya kami upayakan menangkap Taufik dan dihadirkan di persidangan,” jawab Rasyidi. (arl/r1)