MATARAM-Pengelolaan dana desa (DD) di Desa Selat, Kecamatan Narmada, dan Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, berpeluang naik ke penyidikan. Dua kasus yang sebelumnya ditangani Seksi Intelijen Kejari Mataram itu, kini dialihkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). ”Kasus itu memang berpeluang naik dik (penyidikan, Red),” kata Kajari Mataram Yusuf, Kamis (11/3/2021).
Penanganan kasus tersebut dialihkan ke seksi pidsus untuk mempertajam hasil penyelidikan yang sudah dilakukan tim intelijen. ”Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganannya. Apakah naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Kejari Mataram mengusut penggunaan dana desa Selat, Narmada, tahun 2018. Saat itu Desa Selat mendapatkan DD Rp 907,13 juta. ”Berdasarkan temuan Inspektorat, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 200 jutaan,” jelasnya.
Sedangkan di Desa Kedaro, yang diusut penggunaan dana desa tahun 2017 dan 2018. Tahun 2017 Desa Kedaro mendapatkan anggaran Rp 961,79 juta dan tahun 2018 bertambah menjadi Rp 1,26 miliar. ”Temuan Inspektorat ada sekitar Rp 600-an juta kerugian negaranya,” beber Yusuf.
Hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pihak desa belum mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. Sehingga, tim menindaklanjuti ke proses penyelidikan. ”Sudah dua tahun hasil temuan, belum ada pengembalian sama sekali,” jelasnya.
Temuan Inspektorat itu dilihat dari beberapa item program. Yakni, program fisik dan non-fisik. ”Temuannya ada dari pembangunan jalan. Juga program desa dengan tujuan untuk mensejahterakan warga,” kata dia.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Seperti kepala desa, bendahara desa, dan pelaksana program desa. ”Pemeriksaan itu masih sebatas klarifikasi. Karena kasus ini masih proses penyelidikan,” pungkasnya. (arl/r1)