Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Kasus Tambang Pasir Besi, Kadis ESDM NTB dan Direktur PT AMG Ditahan

MATARAM– Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Senin petang (13/3).

”Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari unsur ASN dan dari pihak PT AMG,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.

Pantauan Koran ini, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ZA dan RA menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.10 Wita. Usai pemeriksaan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Saat keluar dari kantor Kejati NTB, keduanya mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Penahanannya dititip di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga :  Setelah Bupati Lotim, Kejati NTB Periksa Pembeli Pasir Besi

Ely mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat subjektif terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. ”Syarat objektif di pasal 21 ayat (4) dikarenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” sebutnya.

Pada kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami tetapkan pasal itu karena adanya penyalahgunaan kewenangan,” jelas mantan kajari Lombok Tengah ini.

Atas penyalahgunaan itu memunculkan adanya potensi kerugian negara. Namun, Ely masih merahasiakan potensi kerugian negaranya. “Tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Bupati Lotim terkait Izin Tambang Pasir Besi

Untuk memastikan ada jumlah kerugian negara, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Sudah dihitung BPKP. Kami tidak bisa mencampuri urusan auditor dari BPKP. Kami masih menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka ZA tidak berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya. ”Saya ikuti prosesnya saja,” kata kepala Dinas ESDM NTB ini.

ZA sempat melontarkan mengenai RKAB yang belum dikantongi PT AMG untuk menjalankan penambangan pasir besi tersebut. Mulai dari tahun 2021-2022.

”Itu wewenang pusat,” katanya sambil masuk ke mobil yang hendak membawanya ke tahanan dengan dikawal sejumah penyidik Kejati NTB. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks