Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

Polda NTB Usut Dugaan TPPO Ratusan PMI yang Diberangkatkan Secara Ilegal

MATARAM-Sebanyak 14.975 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB dideportasi dari luar negeri selama Januari hingga Juni 2021. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mulai menyelidiki adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari pendeportasian tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Mereka mendalami data para PMI yang dideportasi. ”Kita lidik adanya indikasi TPPO-nya,” kata Puja, Senin (12/7).

Data Disnakertrans, dari 14.975 PMI yang dideportasi, ada 366 orang yang diberangkatkan secara ilegal. Ada juga 49 orang yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Serta 21 orang dipulangkan dalam keadaan sakit. ”Dari data itu kita kembangkan ke penyelidikan dulu,” kata perwira menengah polwan tingkat dua itu.

Baca Juga :  Bawa Sabu dari Medan ke Mataram, Disembunyikan di Bawah Kemaluan

Saat ini, penyelidik masih mendalami proses perekrutannya. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. ”Kita masih dalami dari keterangan korban,” jelasnya.

Polisi fokus menyelidiki 366 PMI yang diberangkatkan secara ilegal. Menurut Puja, mereka yang diberangkan secara nonprosedural berpotensi menjadi korban TPPO. “Tim masih bekerja di lapangan untuk mengurai benang merahnya,” kata dia.

Apakah dari rangkaian perekrutan hingga penempatan kerja sudah sesuai prosedur atau tidak. Apakah dari rangkaian itu unsur TPPO-nya bisa terpenuhi atau tidak. ”Nanti saja kita lihat,” kata dia. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification