Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

Polsek Cakranegara Ringkus Dua Pembobol Rumah Anggota Dewan

MATARAM-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) berinisial AJA alias Adi, 35 tahun dan GW alias Anto, 17 tahun diringkus tim opsnal Polsek Cakranegara, Senin (11/10). Anto ditangkap di rumahnya di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng). Sedangkan Adi ditangkap di rumahnya di Turida, Kecamatan Sandubaya, Mataram.

Kapolsek Cakranegara Kompol M Nasrullah mengatakan, kedua pelaku telah membobol rumah salah satu anggota DPRD Kota Mataram di Babakan, Sandubaya. Mereka beraksi malam hari. “Peristiwanya terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, pada Kamis (7/10),” kata Nasrullah memberikan keterangan pers, Selasa (12/10).

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cakranegara. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera CCTV. “Dari hasil penyelidikan itu, kita mengetahui pelakunya dan melakukan operasi penangkapan,” terangnya.

Baca Juga :  Joko Irianto Resmi Gantikan Anwarudin Sebagai Wakajati NTB

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. “Kita tangkap saat pelaku sedang tidur,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku yang kesehariannya menjadi tukang ojek sepakat untuk beraksi. Mereka mengincar rumah anggota dewan. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat tembok,” jelas Nasrullah.

Selanjutnya mereka mencongkel jendela rumah korban. Lalu masuk ke dalam rumah. “Yang memetik (masuk ke dalam rumah) hanya Anto. Sedangkan Adi bertugas menunggu di luar,” ucapnya.

Mereka membongkar seluruh isi rumah. Dia dengan leluasa masuk ke dalam rumah karena ditinggali korban ke luar daerah. “Mereka mengambil uang Rp 6,5 juta beserta perhiasan emas seperti cincin dan gelang,” bebernya.

Baca Juga :  Butuh Duit, Bobol Kos-kosan, Bekas Sopir Jasa Ekspedisi Masuk Bui

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 jutaan.

Para pelaku sudah menjual perhiasan emas hasil curian seharga Rp 5,5 juta. “Masing-masing mendapatkan bagian Rp 6 juta,” terangnya.

Uang tersebut sudah habis digunakan untuk membeli baju, bayar kos, membayar hutang, dan keperluan sehari-hari. “Uang hasil mencuri itu juga digunakan untuk membeli sabu. Hasil tes urine mereka positif,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Adi dan Anto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification