MATARAM-AM (insial, Red), 54 tahun, kembali ditangkap polisi. Warga Timba Gali, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur (Lotim), itu tertangkap basah melakukan pengeboman ikan oleh petugas Ditpolair di perairan Gili Lawang, Senin (10/1) lalu.
Saat itu tim Ditpolairud melakukan patroli di wilayah perairan Gili Lawang. Polisi menemukan ada perahu yang diduga akan melakukan pengeboman ikan. ”Saat didekati, perahu tersebut berupaya kabur menuju Gili Sulat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, Kamis (13/1).
Polisi melakukan pengejaran dan menemukan perahu yang digunakan AM didiamkan di pinggir pantai. AM yang berupaya merapikan bahan-bahan peledak di perahunya tidak bisa berkutik. ”Kita tangkap saat pelaku ini berupaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
AM tidak beraksi sendiri. Dia melakukan tindak pidana ilegal fishing tersebut bersama dua rekannya berinisial AS dan AN yang melarikan diri. ”Dua rekannya itu masih buron. Sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah bom ikan rakitan, dua mesin ketinting ukuran 6 PK, mesin kompresor, dan alat penangkap ikan lainnya. ”Perahu milik AM juga kita sita,” katanya.
Artanto menambahkan, AM merupakan residivis. Pada 2012 dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Khobul S Ritonga mengatakan, penangkapan ikan dengan cara mengebom tidak dibenarkan. ”Tindakan yang dilakukan pelaku ini bisa merusak biota laut,” kata Khobul.
Ditpolairud Polda NTB terus menggencarkan patroli mencegah terjadinya pengeboman ikan. Mereka juga terus melakukan sosialisasi ke para nelayan sebagai bentuk upaya preventif. ”Pencegahan tetap kita lakukan. Kalau ada yang melanggar kita akan tindak,” ujarnya. (arl/r1)