Rabu, 29 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023

Kajati NTB Nilai Penanganan Aset Pemprov di Gili Trawangan Tidak Mudah

MATARAM-Kejati NTB berhati-hati mengusut dugaan korupsi pengelolaan aset lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. ”Perkara ini tidak mudah,” kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (14/3).

Namun pihaknya tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut. ”Sekarang sudah tahap perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Untuk menentukan kerugian negara, penyidik terus berkoordinasi dengan auditor. ”Kita libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.

Kasus tersebut mulai diusut setelah jaksa menerima laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang awalnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dugaan pungli terjadi sejak 1998 pasca adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI atas lahan seluas 65 hektare.

Baca Juga :  Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB Kembali Turun ke Gili Trawangan

Meski sudah dikerjasamakan, muncul beberapa pengusaha mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Tanpa persetujuan dari PT GTI selaku pemegang HPL.

Ada indikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut dengan menyetorkan sewa atau jual beli lahan pada oknum-oknum tertentu. Itu dikuatkan adanya kuitansi bukti pembayaran.

Apakah dari penyewaan tanpa dasar hukum bisa menjadi potensi kerugian negara? Nanang tidak memberikan keterangan. ”Nanti saja. Cukup ya,” kata dia.

Nanang menegaskan, pada intinya proses penyidikan masih berjalan. Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara baru akan dilakukan gelar perkara. ”Masih terus koordinasi dengan BPKP,” tegasnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks