Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Pengedar Sabu di Lombok Tengah Tertangkap setelah Menabrak Polisi

MATARAM-Penangkapan terduga pengedar sabu berinisial S, 37 tahun, oleh tim Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah (Loteng) berlangsung dramatis. Sebelum tertangkap, residivis pengedar sabu tersebut terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Bahkan saat hendak ditangkap, S nekat melawan polisi. Saat berada di jalan raya Desa Persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, S menabrak polisi yang mengendarai motor menggunakan mobil yang dikemudikannya. ”Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan,” tutur Kasatresnarkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian, Selasa (14/3).

Pengungkapan peran S merupakan hasil pengembangan. Awalnya, tim Satresnarkoba Polres Loteng menangkap dua orang jaringannya berinisial N, 34 tahun, yang juga residivis dan A, 43 tahun. “Dua pelaku itu kami tangkap di wilayah Kecamatan Praya Timur,” kata Hizkia.

Baca Juga :  IRT di Karang Medain Mataram Tertangkap Jual Sabu

Berdasarkan hasil pengembangan, penjualan sabu yang dilakukan dua orang tersebut berhubungan dengan S. Polisi langsung memburu warga Praya Barat tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap para pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti. Di antaranya sejumlah plastik klip bening berisi sabu yang sudah siap diedarkan. ”Total berat bruto sabu yang kami amankan 102,5 gram,” kata dia.

Selain itu, ditemukan sekop sabu, gunting, pipa kaca, dan uang tunai Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita mobil pikap yang digunakan S karena berhubungan dengan kasus peredaran narkoba. ”Mobil itu yang digunakan untuk mengantarkan sabu ke pembeli,” ujar perwira pertama dua balok emas di pundak ini.

Baca Juga :  Dugaan Kepemilikan Sabu 91 Gram, Kasus Briptu MAR Masih Diproses

Handphone para pelaku juga disita untuk melakukan pengembangan ke jaringan pengedar sabu yang lain. ”Masih terus kami kembangkan,” kata Hizkia.

Dari barang bukti yang ditemukan, sindikat pengedar sabu tersebut dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks