Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi Berpotensi Lebih dari Dua Orang

MATARAM-Kasus dugaan korupsi izin tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), berpotensi menyeret lebih dari dua tersangka. ”Kalau potensi (tersangka bertambah) ada,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.

Saat dipertegas mengenai calon tersangka yang lain, Ely enggan membeberkan. Menurutnya itu masuk materi penyidikan. ”Ini kan sudah masuk dalam strategi penyidikan. Ya, dua dulu,” kelitnya.

Diketahui, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA dan Direktur PT AMG RA. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Senin malam (13/3).

Sebelumnya pada proses penyidikan, jaksa memeriksa Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, dan mantan Bupati Lotim H Ali Bin Dachlan. Apakah mereka termasuk yang berpotensi menjadi tersangka? Ely tidak menjawab. Mantan Kajari Loteng ini mengatakan, pemeriksaan mereka sebagai saksi. ”Ya, kan diperiksa sebagai saksi. Sudah diperiksa,” kata dia.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Lima Kades terkait Kasus Kredit Dana KUR Fiktif

Saat ditanya mengenai peran para pejabat dan mantan pejabat itu sehingga diperiksa sebagai saksi, Ely juga tidak memberi jawaban. ”Sudah ya, kalau menyentuh materi penyidikan, saya tidak bisa berikan keterangan. Itu dulu ya,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut, Kejati NTB menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara.

PT AMG melakukan kegiatan tambang pasir besi di Dusun Dedalpak sejak tahun 2011. Perusahaan asal Jakarta Utara itu mendapatkan izin tambang saat bupati Lotim dijabat Sukiman Azmy pada periode pertama.

Sukiman menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji untuk PT AMG dengan luas lahan 1.348 hektare. PT AMG diberikan izin penambangan untuk kontrak hingga 2026.

Baca Juga :  Penyelidikan Kasus Penjualan Aset Lobar Siap Diekspose

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan “stone crusher” (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.

Berdasarkan aturan, pemegang IUP dan IUPK wajib mencantumkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya ke Kementerian ESDM. Hal itu diatur dalam pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Namun dari penelusuran, PT AMG tidak mengantongi RKAB sejak tahun 2021. Karena pengusulan RKAB yang dilakukan perusahaan tersebut belum disetujui Kementerian ESDM.

Kendati demikian, PT AMG tetap melakukan kegiatan penambangan. Hal itu menjadi pintu masuk penyidik Kejati NTB mengusut kasus tersebut. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks