Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Buronan Terpidana Kasus Dana KUT Lobar Ditangkap Tim Kejagung di Batam

MATARAM-Terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani di Lombok Barat (Lobar) tahun 1999 Rusydan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3) lalu. ”Tim Tabur Kejagung menangkapnya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3).

Rusydan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO/buronan) sejak 2009. Sebelumnya pria 63 tahun asal Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan, itu sudah divonis inkrah Mahkamah Agung (MA). Dia divonis dua tahun penjara dan dibebakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353.565.000 serta denda Rp 50 juta subdiser tiga bulan kurungan.

“Dalam perkara itu terpidana Rusydan bertindak sebagai ketua LSM YBSL koperasi dan UKM,” jelas Widnyana.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Lahan Pemprov di Gili Trawangan Disupervisi Kejagung

Dia divonis bersalah berdasarkan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam perkara korupsi KUT di Lobar, Rusydan bertindak sebagai petugas lapangan pemberian kredit ke petani.

Khusus untuk wilayah Lobar dia telah menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp 1.269.688.542. Dalam perjalanannya, penyaluran dana KUT tersebut bermasalah. Rusydan pun terseret kasus tersebut. ”Putusan inkrahnya berdasarkan putusan MA Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tertanggal 19 Agustus 2010,” ujarnya.

Atas putusan itu, Rusydan sudah beberapa kali dipanggil secara patut untuk dieksekusi. Namun dia tidak mengindahkannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Gali Terowongan, Napi Narkoba asal China Kabur dari Lapas Tangerang

Setelah 14 tahun buron, akhirnya Rusydan berhasil ditangkap tim Tabur Kejagung di Batam. Saat ini, tim jaksa menjemput terpidana. ”Sudah ada tim yang sudah berkoordinasi dengan Kejari Batam untuk dilakukan eksekusi,” kata dia.

Rencananya, Rusydan akan langsung ditahan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA. ”Kami langsung eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram,” pungkasnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks