MATARAM-Muhammad Agil Iqbal, mantan Bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur (Lotim), divonis lima tahun penjara.
”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/3).
Agil dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Menggunakan sebagian dana desa/anggaran dana desa (DD/ADD) untuk main judi online.
Dalam putusannya, majelis hakim membebankan Agil membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. ”Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” perintah hakim.
Agil juga harus mengganti kerugian negara Rp 271 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, asetnya akan disita untuk menutupi kerugian negara. ”Apabila aset belum menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sepeda Honda Scoopy beserta surat-suratnya disita untuk negara. ”Selanjutnya dijadikan sebagai pengganti kerugian negara yang timbul dari perkara ini,” perintahnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Agil dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Dalam uraian tuntutan JPU, terungkap terdakwa menggunakan DD/ADD untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa mencairkan DD/ADD dari Bank NTB Syariah dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.
Penarikan dana dilakukan dua kali. Pertama, ia menarik Rp 140 juta pada 10 Mei 2022. Uang itu, digunakan untuk membayar gadai kendaraan Rp 15 juta dan 600 ribu untuk biaya makan.
Penarikan kedua sebesar Rp 100 juta dilakukan 11 Mei 2022. Namun habis digunakan untuk judi online. (arl/r1)