Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Diduga Ada Uang Mengalir ke Beberapa Pejabat

Kasus Izin Tambang Pasir Besi di Lotim

MATARAM-Ada dugaan aliran uang ke beberapa pejabat terkait izin tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur (Lotim). ”Itu (dugaan aliran uang, Red) saya tidak mau jawab. Nanti di pemeriksaan pasti bunyi (bongkar, Red) itu,” kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh.

Diketahui, pada proses penyidikan, ada beberapa pejabat yang diperiksa. Yaitu Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, Bupati Lotim H Sukiman Azmy, dan mantan Bupati Lotim H Ali Bin Dachlan. ”Nanti akan didalami lagi,” ujarnya.

Kenapa ada pendalaman terhadap mereka? ”Ya, jelas harus didalami-lah. Kalau tidak didalami keterlibatannya kita tidak tahu kan,” tekannya.

Terkait potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Nanang belum bisa menyampaikannya. ”Intinya tunggu tanggal mainnya. Kalau ada perkembangan pasti kami kabarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Kembali Periksa Sekda NTB terkait Kasus Tambang Pasir Besi

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB ZA dan Direktur PT AMG RA. Kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (13/3) lalu.

Dia menegaskan, penyidik mengusut kasus tersebut atas dasar PT AMG (perusahaan penambang pasir besi) tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). ”Ada tidak RKAB-nya? Nah itulah yang menjadi poin penting,” ujarnya.

Informasinya PT AMG tidak mengantongi RKAB tahun 2021 hingga 2022. Namun perusahaan asal Jakarta Utara tersebut tetap melakukan kegiatan penambangan pasir besi. “Ya, makanya nanti kita buktikan di persidangan,” kata Nanang.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kerugian negara yang muncul karena tidak adanya RKAB, Nanang belum bisa membeberkan. ”Ini bagian dari strategi. Tidak mungkin kami ungkap,” tutupnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks