MATARAM-Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menaruh perhatian pada penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan suatu kasus. “Soal RJ ini tolong disampaikan ke saya, kalau ada oknum meminta uang, laporkan,” katanya.
Kapolda mengingatkan, RJ merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkara dihentikan melalui RJ. “RJ ini bisa dilakukan atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Kapolda pun meyakinkan, beberapa perkara tertentu tidak bisa dilakukan RJ. Di antaranya perkara korupsi, pembunuhan, dan kesusilaan yang mengganggu kehormatan.
Jika ada RJ dalam perkara tindak pidana korupsi, maka tidak ada yang akan bertanggung jawab. Itu terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. “Kalau pasal 2 ayat (1) sama pasal 3 soal kerugian Negara, siapa yang mau di-RJ, kan enak di dia,” tegas kapolda.
Terkait itu, kapolda berharap informasi soal RJ bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan masalah pungutan uang untuk bisa meloloskan upaya RJ. “Saya minta teman-teman (wartawan) ayo bersama kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah RJ ini,” imbaunya. (arl/r1)