Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Kerugian Negara Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim Belum Dihitung

MATARAM-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang ditunjuk sebagai auditor, belum menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi izin tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur.

”Masih ditelaah dulu. Belum masuk ke proses perhitungan,” kata Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Tukirin, Kamis (16/3).

Hasil telaahan akan menjadi acuan untuk membentuk tim yang akan melakukan audit kerugian negara. ”Sekarang tim belum kami bentuk,” kata Tukirin.

Sebelummya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, perhitungan kerugian negara masih berproses. Melibatkan auditor BPKP Perwakilan NTB. ”Kami tidak bisa ungkap prosesnya,” kata Ely.

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA dan Direktur PT AMG RA. Mereka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati NTB Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan MA terkait Lahan di Mandalika

PT AMG melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, berdasarkan izin yang dikeluarkan Bupati Lotim Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu tertuang dalam SK Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin penambangan itu untuk kontrak hingga 2026.

Namun dari penelusuran, PT AMG tidak mengantongi RKAB sejak tahun 2021. Karena pengusulan RKAB yang dilakukan perusahaan tersebut belum disetujui Kementerian ESDM.

Kendati demikian, PT AMG tetap melakukan kegiatan penambangan. Hal itu menjadi pintu masuk penyidik Kejati NTB mengusut kasus tersebut. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks