Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Dua Kapal Pengangkut Solar Ditahan Ditpolairud Polda NTB di Labuhan Haji

MATARAM-Ditpolairud Polda NTB menangkap dua kapal pengangkut BBM jenis solar di perairan Labuhan haji, Lombok Timur. Dua kapal itu masing-masing Harima Palembang dan Anggun Nusantara.

Dua kapal yang diduga milik PT CPE itu diamankan karena melakukan bongkar muat solar di perairan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).

Awalnya petugas Ditpolairud Polda NTB menemukan Kapal Harima Palembang bongkar muat solar ke kapal nelayan tanpa seizin Syahbandar, Kamis (15/9) lalu.  Ada 27.270 liter solar yang dibongkar muat. Rencananya solar tersebut akan disuplai ke PT TN.

Selanjutnya pada Jumat (16/9) pagi, Ditpolairud Polda NTB menemukan Kapal Anggun Nusantara yang melakukan bongkar muat. Saat didekati petugas, ternyata melakukan bongkar muat BBM jenis solar. Jumlah solar yang diangkut Kapal Anggun Nusantara sama seperti Kapal Harima Palembang.

Baca Juga :  Tersangka Penggelapan Uang STKIP Bima Bakal Bertambah

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto membenarkan adanya penangkapan dua kapal pengangkut solar itu. “Kapalnya masih ditahan. Penitipan penahanannya dilakukan di dekat dermaga Labuhan Haji,” kata Artanto, Jumat (16/9).

Saat ini Ditpolairud Polda NTB masih mendalami kasus tersebut. Karena bongkar muat dilakukan di tengah laut dan saat ditemukan BBM tersebut disembunyikan di kapal nelayan. “Semua masih kami selidiki,” kata Artanto.

Para awal kapal dan pihak terkait lainnya masih diperiksa. Sejauh ini dia belum mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi. “Kami harus dalami, mulai dari ke mana BBM itu dibawa, apakah akan dijual, dijualnya berapa, dan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, dan informasi-informasi lain kami akan dalami,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dermaga Labuhan Haji Akan Direhab Lagi, Pemkab Lotim Siapkan Rp 7,2 Miliar

Dia membenarkan saat dilakukan penangkapan dua kapal tersebut melakukan  bongkar muat di tengah laut. Bukan di dermaga. “Itu sudah menyalahi aturan. Patut diduga ada pelanggaran pidana. Tetapi perlu didalami,” ujarnya.

Surat-surat kapal tersebut masih dicek. Apakah sudah memiliki izin bongkar muat dari Syahbandar atau tidak. “Semua masih didalami,” tutupnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification