Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Istri Ternyata Lelaki, SU Laporkan Kaling, Lurah dan KUA Ampenan ke Polisi

MATARAM-Kasus pernikahan sesama jenis pria antara SU alias Mita 25 tahun dengan MU 31 tahun memasuki babak baru. Kepala Lingkungan (Kaling) Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agamaa (KUA) Ampenan dilaporkan polisi.

”Kita sudah masukkan laporan ke Polda NTB,” kata Aan Ramadhan selaku penasihat hukum MU.

Mereka dilaporkan atas dugaan  mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik. Berupa surat Surat Pengantar Perkawinan Nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

”Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan dan pihak dari lingkungan tempat tinggal Mita,” terangnya.

Dalam rekomendasi itu juga ditandatangani pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya, surat rekomendasi itu diserahkan ke KUA Kediri, Lombok Barat (Lobar). ”Anehnya, pada surat rekomendasi itu, disebutkan identitas Mita berjenis kelamin perempuan. Padahal, Mita ini adalah pria,” bebernya.

Baca Juga :

Kawin Sesama Lelaki, Kejaksaan Minta Pernikahan Mita-Mu Dibatalkan

Baca Juga :  Kasus Parsel Lotim, Mahkamah Agung Bebaskan Syahmat

Pernikahan Sesama Jenis Buyar, Dukcapil Mataram Lacak Pemalsuan KTP dan KK

Kasus Pernikahan Sejenis di Lobar, Mita Berencana Laporkan Balik Mantan “Suami”

Pihak lingkungan juga kembali mengeluarkan akta autentik berupa surat keterangan wali nikah Nomor: 01/LkL-RIR/V/2020. Pada surat tersebut juga ditandatangani Lurah Pejarakan.

Dalam surat keterangan wali nikah itu disebutkan, wali nasab Mita sudah meninggal dunia dan tidak memiliki wali nasab seorang pun. Sehingga, pernikahan itu diserahkan ke KUA Kediri untuk bertindak sebagai wali hakim sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.

”Dari pembuatan surat palsu itulah, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan, 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan,” bebernya.

Baca Juga Pengakuan Mantan “Suami” Mita :

Curhat MU Mantan Suami Mita (1) : Kencan Pertama di Udayana, Terpedaya Hingga Malam Pertama

Baca Juga :  Positif Korona di NTB Semakin Meluas, Pelacakan Warga yang Tertular Semakin Berat

Curhat MU Mantan Suami Mita (2) : Menikah dengan Mahar Rp 500 Ribu dan Air Zamzam

Dari kronologis itulah, kliennya merasa ditipu dan sangat dirugikan. ”Ternyata Mita adalah seorang laki-laki,” terangnya.

Dari kronologis itu, dia melaporkan pihak-pihak yang menandatangani surat rekomendasi pernikahan Mita dan kliennya. Mereka dilaporkan atas dugaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas juncto pasal 277 KUHP tentang asal usul perkawinan. ”Mudahan laporan ini segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku belum mengetahui adanya laporan itu. ”Nanti saya cek dulu,” kata Artanto.

Baca Juga Pengakuan Mita : Pengakuan Mita Sebelum Nikah Suami Tahu Dirinya Lelaki

Jika memang sudah ada, pihak kepolisian pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidik nantinya akan mengklarifikasi pihak terlapor. ”Pasti ditindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya. (arl/r2)

 

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks