MATARAM-Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto memberikan surat remisi kepada narapidana (napi) di momen HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Penyerahan secara simbolis dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
”Remisi ini harus menjadi penyemangat bagi para napi untuk berbuat lebih baik ke depan,” kata gubernur saat pemberian remisi.

Tahun ini ada 2.093 napi di NTB yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Mereka yang langsung bebas setelah mendapat remisi bisa langsung menjadi bagian dari masyarakat. Selanjutnya mengisi kegiatan sehari-hari dengan hal positif. ”Harus menjadi orang lebih baik lagi. Jalani kehidupan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pesan Zul.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto meminta masyarakat menerima para napi yang sudah bebas. Tidak memandang mereka sebagai sosok yang berbeda. ”Bagaimanapun juga peran masyarakat tidak kalah penting dalam menjadikan mereka bagian dari masyarakat,” kata Romi.
Ada sembilan napi orang yang bebas setelah menerima remisi Hari Kemerdekaan. Mereka telah menjalani hukuman pidana lebih dari tiga perempat hukumannya. ”RU (Remisi Umum) II itu dinyatakan langsung bebas. Dari pidana umum 5 orang, dua orang terkait kasus pencurian serta kasus penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan masing-masing satu orang,” bebernya. (arl/r1)