MATARAM-Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani masih diburu tim tangkap buron (tabur) kejaksaan. Tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim), itu sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
”Kita koordinasi dengan Mabes Polri untuk mencari tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Selasa (16/8).

Kejari Lotim juga sudah bersurat ke Polda Jawa Barat (Jabar). Itu karena tempat tinggal Taufik Ramdhani berada di Bandung, Jabar. ”Itu bentuk upaya kami mencari tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik sudah tiga kali memanggil tersangka. Namun tidak pernah hadir. ”Kita lakukan pemanggilan upaya paksa ke rumahnya di Bandung. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Imigrasi. Tujuannya untuk melakukan pencekalan. ”Mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Taufik pernah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong menolak permohonan praperadilannya.
Dalam kasus itu, Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Nugroho (sudah menjalani sidang di PN Tipikor Mataram). ”Satu orang tersangka lagi meninggal dunia,” kata Isa.
Proyek tersebut dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 39,63 miliar. Tender dimenangkan PT GKN dengan harga penawaran Rp 38,1 miliar.
Dari proses pekerjaannya, perusahaan asal Bandung, Jabar, itu telah menerima uang muka 20 persen atau setara Rp 7 miliar. Tetapi hasil pekerjaannya tidak ada sama sekali. ”Tersangka Taufik ini turut melakukan pencairan dana untuk pekerjaan proyek,” katanya. (arl/r1)