MATARAM-Hampir setahun menjadi buronan polisi, pelarian terduga pengedar sabu Bagong akhirnya terhenti. Pria 37 tahun itu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di tempat persembunyiannya di wilayah Dusun Eyat Bintang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar), Rabu (19/1) lalu.
”Dia koar-koar ke masyarakat tidak bisa tertangkap polisi, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (20/1).
Bagong masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2021. Selama pelariannya, polisi menerima informasi terduga pengedar sabu tersebut sesumbar kepada masyarakat bahwa dia tak bisa ditangkap.
Rumah tempat persembunyiannya cukup sulit dijangkau. Lokasinya di dekat perkebunan. Harus melintasi area persawahan. Namun, kondisi itu tak menyurutkan langkah polisi untuk menangkapnya.
Saat Bagong lengah, polisi langsung masuk ke area rumahnya. Saat digerebek, Bagong rupanya ingin melarikan diri melalui jendela. ”Kami tidak ingin kecolongan lagi. Makanya kita siapkan penangkapan yang matang,” kata Yogi.
Bagong pun tak berkutik dan langsung diborgol. Polisi menggeledah badannya dan ditemukan satu klip sabu. ”Rencananya, sabu itu akan diedarkan,” ujarnya.
Polisi juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan ke jaringan yang lain. ”Kita telusuri lewat jejak digitalnya,” ungkapnya.
Yogi menerangkan, terungkapnya peran Bagong setelah anak buahnya berinisial K ditangkap Februari 2021. Barang buktinya sabu sekitar 3 ons. ”Pengakuan pelaku yang sudah kita tangkap barangnya dari Bagong,” jelasnya.
Untuk menguatkan peran Bagong, Satresnarkoba Polresta Mataram akan memeriksa anak buahnya yang sudah divonis inkrah. ”Nanti kita koordinasi dengan Lapas Mataram untuk proses bon (meminjam) warga binaan yang berhubungan dengan Bagong,” katanya. (arl/r1)