MATARAM-Penasihat Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) di Lombok Utara Aprialely Nirmala, Aan Ramadan mempertanyakan penanganan kasus oleh KPK. Karena sebelumnya pernah diusut Ditreskrimsus Polda NTB. “Kasus itu pernah dihentikan penyelidikannya,” kata Aan.
Artinya kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara. “Sudah tidak ada masalah (pelaksanaan proyek),” katanya.

Bahkan, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan sudah dilakukan penyerahan ke Pemerintah KLU. “Sudah dilakukan PHO (provisional hand over) dan FHO (final hand over),” ujarnya.
KPK mulai melakukan pengusutan setelah gedung TES mangkrak. “Jika berbicara gedung yang tidak digunakan harusnya menjadi tanggung jawab Pemda KLU. Karena gedung tersebut sudah diserahkan,” terangnya.
Sementara, terkait kerusakan gedung, menurut Aan disebabkan faktor keadaan kahar (force majeure). “Tahun 2018 terjadi bencana gempa bumi di wilayah KLU,” kata dia.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan Ditjen Cipta Karya pada Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan NTB. Gedung itu dibangun PT. Waskita Karya dengan konsultan perencana CV AC. Total anggarannya Rp 21 miliar.
Pada 16 Juli 2017, gedung yang mampu menampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda KLU.
“Makanya itu semua sudah menjadi wewenang pemkab. Dalam proses pembangunan itu intinya tidak ada masalah,” tandas Aan. (arl/r1)