Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Polisi Masih Dalami Pelanggaran Kapal Pengangkut Solar di Lotim

MATARAM-Dua kapal yang ditangkap Ditpolairud Polda NTB di Lombok Timur dipastikan tidak memiliki izin bongkar muat dari Syahbandar. Terlebih lagi, kapal Harima Palembang dan Anggun Nusantara mengalihkan solar yang dibawanya menggunakan kapal nelayan. Itu dilakukan di tengah laut. ”Kalau seperti itu sudah patut diduga melanggar aturan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Senin (19/9).

Kendati sudah ada dugaan pelanggaran, Artanto masih enggan membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Ditpolairud. “Semua proses masih didalami. Penindakan pidananya seperti apa, nanti  kalau ada perkembangan saya sampaikan,” ujarnya.

Sejumlah saksi seperti ABK, pihak Syahbandar, nelayan, dan saksi lain sudah diperiksa. Saat ini, ABK dan kapalnya masih ditahan di Labuhan Haji, Lotim. “Dipastikan semua proses pengembangan masih berjalan,” kata dia.

Baca Juga :  Lokasi Balap Liar dan Perang Petasan Dipetakan, Kapan Ditindak?

Artanto tidak ingin menyimpulkan lebih jauh penanganan kasus ini. Karena prosesnya harus melalui penyelidikan mendalam. ”Lalu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah layak naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” jelasnya secara normatif.

Dia menjelaskan, sebenarnya solar yang diangkut masing-masing kapal sebanyak 272.000 liter. Terkait akan dibawa ke mana solar itu, pihaknya belum mau membeberkan. ”Nanti saya tanyakan lagi perkembangannya ke penyidik,” tutupnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification