MATARAM-Penjambret yang beraksi di bypass BIL 1, Minggu (12/12) lalu, terciduk. Pelaku berinisial MS, 31 tahun, diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) saat melintas di jalan raya Giri Sasak, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Senin (20/12).
“Korbannya seorang mahasiswi asal Desa Kuripan Selatan, Lombok Barat,” kata Kapolres Lobar AKBP Wirasto Adi Nugroho didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Dharma.
Dharma menuturkan, sebelum kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor melintas di bypass BIL 1, tepatnya di wilayah Dasan Geres, Gerung. Dari arah belakang, datang pelaku yang berboncengan, menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam. Pelaku menyalip korban dari lajur kiri dan mengambil handphone dan beberapa barang di di dashboard depan motor korban.
Barang-barang milik korban yang diambil pelaku antara lain satu kartu ATM BNI, uang tunai Rp 600 ribu, dan satu unit handphone merk Vivo.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Lobar melakukan serangkaian penyelidikan. “Akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku,” terang
Pelaku MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (arl/r1)