Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

PPK Proyek Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Divonis Bebas

MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengerukan dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim), tahun 2016, Nugroho.

“Mengadili terdakwa (Nugroho) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra dalam sidang, Rabu (21/9) .

Nugroho dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baik dakwaan primer maupun subsider. “Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata hakim.

Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak serta harkat martabat dan nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara. “Tidak ada kerugian yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Kadek Dedy.

Baca Juga :  Potensi Kerugian Negara Kasus Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Rp 600 Juta

Sebelumnya JPU mendakwa berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar menyalahi prosedur dan melakukan sifat melawan hukum. Karena tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara.

Pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Tetapi dalam fakta persidangan dan dari kesaksian pihak BNI Cabang Bandung yang ditunjuk sebagai bank garansi dalam pencairan dana, uang muka masih berlaku,” jelas hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan pihak PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut. “Sehingga barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dikembangkan untuk perkara lain,” katanya.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu di Pecahan Batu Bata

Sejauh ini, proyek pengerukan dermaga Labuhan Haji tidak bisa berlanjut. Sebab pihak kontraktor dari PT GKN Taufik Ramdhani (masih DPO) tidak melanjutkan proyek tersebut.

Terkait putusan majelis hakim, JPU Isa Anshori mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. “Kita pasti layangkan kasasi,” kata dia. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification