MATARAM-Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial H, 66 tahun, diamankan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dia diketahui melanggar ketentuan keimigrasian. ”Pengungkapan WNA asal Belanda itu berkat kerja sama dengan BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Senin (20/3).
H diketahui bekerja secara ilegal di sebuah supermarket di Kota Mataram. Hal itu diketahui BAIS saat H melakukan bongkar muat barang di supermarket tempatnya bekerja. ”Selanjutnya kami berkoordinasi untuk proses penangkapan,” tutur Pungki.

Berdasarkan penelusuran, H ternyata tinggal di wilayah Lombok Barat (Lobar). Tim Inteldakim Imigrasi pun melakukan penjemputan di tempat tinggalnya. ”Lalu kami amankan ke kantor (Imigrasi Mataram),” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, H datang ke Indonesia sejak 1993. Awalnya tinggal di Bali. ”Tinggal di wilayah Lombok sejak tahun 2016,” jelasnya.
Selama berada di Indonesia, H menggunakan izin tinggal tetap (ITAP) bagi lansia. ”Berlaku hingga 10 September 2023,” ujarnya.
Untuk bertahan hidup di Indonesia, H melakoni beberapa pekerjaan. Mulai dari mengajar kursus komputer dan bahasa Inggris. ”Terakhir bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa,” bebernya.
Sebagai karyawan di supermarket sudah berjalan sejak lima tahun lalu. Untuk melamar pekerjaan dia menggunakan ITAP. ”Penggunaan ITAP-nya tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan pihak Imigrasi, H terbukti melanggar peruntukan izin tinggal. Atas perbuatannya, H terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Karena melanggar, saat ini H masih ditahan sembari menunggu proses pendeportasiannya,” kata Pungki.
Pendeportasiannya dilakukan Selasa (21/3), melalui Bandara International Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Amsterdam Belanda. ”Nantinya akan dikawal petugas dari Imigrasi Mataram,” ujarnya.
Pungki menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.
”Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya. (arl/r1)