MATARAM-Seorang pemuda berinisial AS, 21 tahun, ditahan di Polsek Lingsar, Lombok Barat. Dia tertangkap basah usai mencuri ikan di sebuah kolam di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar. ”Pelaku ini tertangkap warga saat beraksi,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Rizky Meirika, Senin (20/3).
Pelaku beraksi pada malam hari. Pemuda asal Kelurahan Mayura, Cakranegara, itu beraksi bersama dua orang rekannya. ”Rekannya melarikan diri dan masih kami buru,” kata polisi wanita berhijab ini.

Saat beraksi, para pelaku masuk ke dalam pekarangan dan menuju kolam. Mereka sudah menyiapkan kendaraan roda tiga untuk mengangkut ikan yang akan dicurinya. ”Kendaraan itu juga kita amankan menjadi barang bukti,” ujarnya.
Mereka turun ke kolam. Lalu mengambil ikan menggunakan jala. “Yang diambil 20 kilogram ikan gurami, 10 ekor ikan koi, dan 10 kilogram ikan nila,” bebernya.
Saat hendak mengangkat ikan yang dicuri ke kendaraan yang sudah disiapkan, AS tepergok dan ditangkap oleh warga. Polsek Lingsar yang mendapatkan informasi langsung turun mengamankan pelaku. ”Kami amankan untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Kami sudah tetapkan (tersangka) dan melakukan penahanan,” kata dia.
Yang menguatkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukannya barang bukti ikan yang dicurinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. ”Di hadapan penyidik tersangka sudah mengakui perbuatannya,” pungkas Meirika. (arl/r1)