Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Kejati NTB Kembali Periksa Sekda NTB terkait Kasus Tambang Pasir Besi

MATARAM-Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), Jumat (24/3). Gita datang ke kantor Kejati NTB mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam. ”Iya saya diperiksa sebagai saksi,” kata Gita menjawab wartawan begitu keluar dari kantor Kejati NTB.

Saat ditanyakan mengenai perannya dalam izin tambang pasir besi, malah tidak menggubris. Begitu juga saat ditanyakan mengenai aliran duit. ”Silakan tanya jaksa. Saya hanya ikuti proses hukum,” kata dia.

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaannya, Gita tidak memberikan bocoran. ”Saya lupa,” kelitnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Hari ini hanya pak sekda yang diperiksa. Ini pemeriksaan yang kedua setelah proses penyidikan,” kata Efrien.

Gita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia dianggap mengetahui usaha pertambangan pasir besi yang dikelola PT AMG tersebut karena pernah menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB.

Baca Juga :  Tahap Pertama Bermasalah, Kejati NTB Warning Penyaluran JPS Tahap Dua

Efrien enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan terhadap sekda NTB. Alasannya itu sudah masuk rahasia penyidikan. ”Tidak boleh saya beberkan,” kata dia.

Memungkinkah sekda NTB menjadi tersangka dalam kasus ini? Efrien tidak memberikan jawaban pasti. ”Yang pasti penyidik tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Menurutnya, semua tergantung dari alat bukti yang didapatkan saat proses penyelidikan maupun penyidikan. Apakah unsur tindak pidananya kuat atau tidak. ”Kalau kuat bukti, siapa pun itu pasti bisa terjerat hukum,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA. Keduanya pun sudah ditahan.

Kejati NTB mengusut kasus tersebut atas dasar PT AMG yang tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). PT AMG diduga tidak mengantongi RKAB tahun 2021 hingga 2022. Namun, perusahaan asal Jakarta Utara tersebut tetap melakukan kegiatan penambangan pasir besi. “RKAB-nya tidak ada,” kata Efrien.

Baca Juga :  Kejati NTB Masih Dalami Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS oleh Oknum Jaksa

Sebelumnya, PT AMG mengantongi izin pertambangan dari Bupati Lotim Sukiman Azmy berdasarkan SK Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG. Luasan lahan yang diberikan 1.348 hektare.

Dalam pemberian izin itu disebutkan PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan “stone crusher” (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification