MATARAM-Masyarakat dilarang melakukan konvoi, balap liar, dan pesta kembang api selama bulan puasa. “Kami tidak ingin selama Ramadan ini masyarakat terganggu menjalankan ibadah,” kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa, Jumat (24/3).
Dikatakan, larangan konvoi berkendara, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecuali untuk kepentingan tertentu. “Ada diatur dalam pasal 134 UU LLAJ,” jelasnya.

Konvoi kendaraan bisa mengganggu arus lalu lintas. Apalagi saat sore hari, ruas jalan di beberapa titik di Kota Mataram cukup padat. “Jangan sampai ada yang melakukan konvoi kendaraan malah mengganggu pengendara yang lain,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan kerumunan saat menunggu sahur maupun berbuka puasa. Hal itu rentan terjadinya kegiatan aksi balap liar yang dilakukan para pemuda. “Kalau ada kegiatan seperti itu akan kita bubarkan,” kata dia.
Mustofa mengatakan, upaya pemetaan wilayah rawan tindakan tersebut juga sudah terlaksana. Khususnya untuk aksi balap liar. “Pemetaan sudah kami lakukan, khusus untuk balap liar, Jalan Udayana masih jadi wilayah rawan,” bebernya.
Ia juga menegaskan, bila ditemukan hal demikian, akan ada tindakan tegas dari kepolisian. “Sesuai ketentuan pasal 212 KUHP pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Mustofa juga meminta, agar masyarakat tidak bermain kembang api selama Ramadan. Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api. “Kalau ada saya akan tindak tegas sesuai aturannya,” pungkasnya. (arl/r1)