MATARAM-Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial A, 32 tahun, di rumahnya Kelurahan Pagesangan, Mataram, Selasa (23/5). ”Kami tangkap pelaku setelah menerima barang hasil curian,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (24/5).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan korban bernama Parhan, warga Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), yang kehilangan mobil pikap di rumahnya.

Mobil pikap tersebut awalnya diparkir dekat halaman rumahnya. Lalu kuncinya dicabut dan diletakkan di ruang tamu rumahnya. ”Begitu keluar rumah, korban tidak menemukan mobilnya,” tutur Yogi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi adanya mobil pikap yang digadai di wilayah Pagesangan. ”Kami langsung ke lokasi dan melihat mobil pikap tersebut,” ujarnya.
Ternyata mobil yang diterima A tersebut sesuai dengan mobil milik korban. Sehingga polisi mengamankan barang bukti dan penerima gadai berinisial A. “Kami amankan untuk proses penyidikan,” kata dia.
Penadah A mengaku dirinya menerima gadai mobil seharga Rp 7 juta. Dia menerima gadai lantaran pelaku yang saat ini belum tertangkap mengeluh membutuhkan biaya berobat anaknya. ”Karena merasa kasihan sehingga menerima permintaan pelaku,” jelas Yogi.
Saat diinterogasi, A mengaku tidak mengenal orang yang menggadai mobil. Begitu juga saat ditanyakan mengenai ciri-ciri pelaku, A tidak ingat. ”Makanya sampai sekarang kami masih lakukan pendalaman, memburu pelaku pencuri mobil,” kata dia.
Atas perbuatannya A dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (arl/r1)