MATARAM-Direktur PT Gelora Mega Sejahtera (GMS) Suwandi divonis satu tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga Gili Air. “Terdakwa terbukti melanggar undang-undang Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram I Ketut Somanasa dalam sidang, Jumat (24/6).
Selain itu, Suwandi dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Karena uang pengganti sudah dititipkan melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Suwandi meminjamkan bendera perusahaannya ke terdakwa lain, Edi Sandi (belum divonis). Dia mendapatkan uang fee Rp 40 juta. “Uang fee itu diterima sebelum berangkat ke Pulau Sumbawa,” jelasnya.
Namun, uang fee proyek yang diterima sudah diserahkan ke JPU. Itu dijadikan sebagai barang bukti. “Terhitung sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Somanasa.
Berdasarkan dakwaan JPU, PT GMS menjalankan proyek itu dengan anggaran Rp 6,28 miliar. Namun Suwandi tidak mengerjakan proyek tersebut. Melainkan dikerjakan kontraktor lain bernama Edi Sandi (juga jadi terdakwa dalam kasus ini). “Sehingga barang bukti diserahkan untuk perkara terdakwa lainnya,” ujarnya.
Perkara ini menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) Azwar Azizi (sudah divonis) serta dua konsultan pengawas Slamet Waloejo dan Luqmanul Hakim (sudah divonis), dan Edi Sandi selaku kontraktor.
Sementara JPU Fajar Alamsyah Malo belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut. “Kita masih pikir-pikir,” kata Fajar.
Penasihat hukum Suwandi, Juliansyah juga belum menentukan sikap untuk melayangkan banding atau tidak. Dia meminta ke majelis hakim untuk pikir-pikir. “Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding,” kata Juliansyah. (arl/r1)