Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir Ajukan PK terkait Kasus Suap

MATARAM-Mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan sekolah di Kota Mataram tahun 2018 H Muhir mengajukan peninjauan kembali (PK). “Kami mengajukan PK atas dasar kekhilafan hakim,” kata Suhartono, penasihat hukum H Muhir, Kamis (26/1).

Diketahui, di tingkat kasasi mantan anggota DPRD Kota Mataram itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut sudah dijalankan.

Awalnya Muhir divonis menerima suap dari rekanan proyek Totok Tjatur. Dia didakwa menerima uang Rp 30 juta dan Rp 1 juta. “Namun penerimaan itu tidak bisa dibuktikan kuat. Hanya berdasarkan keterangan H Sudenom yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram,” bebernya.

Dalam pertimbangan majelis hakim di tingkat kasasi pun kata Suhartono, menyatakan penyerahan uang Rp 30 juta itu tidak bisa dibuktikan. Yang terbukti Muhir hanya menerima uang Rp 1 juta. “Itu pun penerimaannya (uang Rp 1 juta) tidak bisa dibuktikan kuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Dicecar tentang Pengadaan Benih Jagung

Hartono mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Gufron, Doni Gautama, dan Mahesti mengaku tidak pernah melihat adanya penyerahan uang dari Totok kepada Muhir. “Artinya unsur dalam pasal suap tidak terpenuhi,” kritiknya.

Kliennya divonis atas dasar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal tersebut seharusnya tidak bisa berdiri sendiri,” kata dia.

Artinya, harus ada orang lain yang juga terlibat. “Pihak pemberi seharusnya juga dihadapkan di persidangan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Tetapi hingga putusan inkrah empat tahun lalu dan Muhir sudah selesai menjalani hukuman pidana, tidak ada pihak lain yang diminta pertanggungjawabannya. “Itu menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” klaimnya.

Baca Juga :  Kalah Kasasi, Gema Siapkan Peninjauan Kembali atas HPL 88 KEK Mandalika

Sehingga dalam permohonan PK, Hartono meminta majelis hakim PK untuk melihat pertimbangan hukumnya. Meminta majelis hakim di tingkat PK untuk menyatakan Muhir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU,” ujarnya.

Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya pada keadaan semula. “Pemulihan nama baik ini juga penting,” tutupnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks