MATARAM-Sabu yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara, ke Mataram dimusnahkan, Kamis (26/1). “ini hasil penangkapan terhadap orang Medan di Mataram. Yang dimusnahkan 96,88 gram,” kata Kastresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Diketahui pelaku asal Medan berinisial AL ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cakranegara. Ia ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram setelah menangkap Z, 40 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara. “Mereka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka jaringan antar-provinsi,” kata Yogi.
Sabu yang dibawa AL dari Medan memiliki berat bersih 97,08 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 0,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,10 gram digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Pemusnahan barang haram itu disaksikan para tersangka didampingi penasihat hukumnya. Hadir juga pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Mereka telah menyaksikan proses pemusnahan dan sudah menandatangani berita acara yang akan dilampirkan sebagai bukti di persidangan nanti,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan langsung para tersangka didampingi penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Sabu itu dituangkan ke dalam blender yang dicampuri air. “Lalu kita buang ke kloset,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti tidak ada stigma negatif terhadap kepolisian mengenai penggunaan barang bukti. “Ini komitmen kami melawan narkoba,” tegasnya.
Diketahui, penyelundupan sabu dari Medan itu terungkap dari penangkapan Z di Karang Bagu. Polisi menemukan sabu dengan berat bruto 125 gram. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendeteksi keberadaan AL di salah satu hotel di wilayah Cakranegara.
Yogi mengatakan, bila dikalkulasi per gram sabu digunakan 10 orang, maka Polresta Mataram berhasil menyelamatkan 1.250 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami meminta kepada masyarakat untuk turut memerangi narkoba,” imbaunya. (arl/r1)