MATARAM-Keterlaluan sekali bendahara desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur (Lotim), Muhammad Agil Iqbal. Ia diduga telah menggunakan ratusan juta dana desa untuk main judi online.
“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Isa Anshori membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/1).

JPU menyebut anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp 224 juta. Uang itu didapatkan dengan melakukan pencairan di Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa. “Terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di bulan Mei 2022,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Timur kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 juta.
Dari uraian surat dakwaan tersebut Agil Iqbal diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa. “Untuk pencairan itu memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa,” katanya.
Jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r1)