Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Analis Bank Sebut CV ABB Tak Layak Salurkan Dana KUR

MATARAM-CV Agro Biobriket (ABB) disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra penyaluran kredit. “Belum layak (penyalur dana KUR) menurut saya,” kata analis bank Heri memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana KUR BNI tahun 2020-2021 untuk petani di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham Rafiuddin Anum di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/3).

Dia menyebut CV ABB belum memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dokumen administrasi. Dokumen itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara CV ABB dan para petani selaku mitranya. “Itu yang tidak saya dapatkan dokumennya,” terangnya.

Perjanjian kerja sama antara CV ABB dan petani baru didapatkan saat bantuan dana KUR tersebut akan disalurkan. Yang seharusnya, kemitraan itu sudah terjalin semenjak 6 bulan sebelumnya. “Jadi seharusnya, secara aturan yang saya ketahui telah berjalan selama 6 bulan,” ungkap dia.

Selain itu, perusaan milik terdakwa Lalu Irham itu juga belum terdaftar sebagai nasabah pada Bank BNI. “Belum tercatat sebagai nasabah,” sebut Heri.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mawu Bima Dituntut 15 Bulan Penjara

JPU kemudian menanyakan perjanjian kerja sama antara BNI Cabang Mataram dengan CV ABB. Atas pertanyaan itu, Heri mengatakan pelaksanaan perjanjian itu pada bulan Januari 2021. Sedangkan untuk memo analisa kelayakan, saksi merampungkannya setelah adanya PKS itu sendiri. “Rampungnya setelah PKS, berjarak sekitar satu bulan dengan analisa kelayakan yang saya buat. PKS terlebih dahulu,” bebernya.

Kendati mengetahui CV ABB belum layak menjadi mitra perusahaan dalam penyaluran, namun terdakwa Amiruddin sebagai pimpinan bank tetap menyimpulkan CV ABB layak.

Heri menyebutkan, yang memiliki ide menandatangani PKS sebelum dianalisa ialah terdakwa Amirudin. “Saya tidak tahu pertimbangannya, pak,” ucap dia.

Tidak hanya CV ABB, Heri juga menyebutkan PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) dengan direktur Joanina Rachma Novinda tidak layak menjadi offtaker, karena ada syarat yang tidak terpenuhi. “Lebih tepatnya tidak spesifik, tidak detail saya bikin analisa,” pungkasnya.

Diketahui, CV ABB melakukan kontrak kerja sama dengan PT BNI Cabang Mataram untuk menyalurkan dana KUR dalam program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Kerja sama tersebut ditandatangani Amiruddin selaku kepala BNI Cabang Mataram dan Direktur CV ABB M Herdian Hidayat.

Baca Juga :  Tegaskan Transformasi, BNI Rampungkan Dua Corporate Action

Namun, dalam pelaksanaannya yang mengatur penyaluran dana KUR adalah pemilik CV ABB, Lalu Irham. Dari kerja sama itu, Lalu Irham membuat sebuah mekanisme agar penyalurannya seolah-olah sudah terlaksana, dengan memanfaatkan perusahaan miliknya yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).

Perusahaan tersebut pun dibuat Lalu Irham agar ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor saprotan. Saat penyaluran dana kredit sesuai perintah Lalu Irham, staf CV ABB Halimatus Sya’ban membuat berita acara serah terima barang dari perusahaan ke para debitur. Seluruh tanda tangan dan kelengkapan administrasi diduga dipalsukan sesuai data.

CV ABB mengajukan sebanyak 789 nama petani sebagai penerima dana KUR. Dari pengajuan tersebut dicairkan dana KUR Rp 29,95 miliar. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification