MATARAM-Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2017-2019. ”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Mukhlassudin.
Boimin juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 862.632.003. “Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah tidak diganti maka harta bendanya disita. Apabila tidak ada harta bendanya maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata dia.

Namun, Boimin sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara saat proses penyidikan. Jumlah pengganti yang sudah dititip dalam bentuk uang Rp 100 juta serta sebidang tanah dengan luas 7.498 meter persegi dengan total harga Rp 854.772.000.
”Menetapkan barang bukti itu diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara,” perintah majelis hakim.
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Boimin yang bertindak sebagai ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Bima, menerima dana hibah Rp 1.044.500.000 dari tahun 2017-2019.
Namun, bantuan tersebut tidak sesuai peruntukannya. Penggunaannya ada yang fiktif dan tanpa ada laporan pertanggungjawaban.
Tahun 2017-2018 PKBM Karoko Mas mengajukan peserta didik pendidikan kesetaraan program paket A, B, dan C. Namun, peserta didik yang diajukan tidak mengacu pada ketentuan petunjuk teknis yang mempersyaratkan peserta didik adalah lulusan yang tidak tertampung di sekolah formal dan siswa putus sekolah.
Disebutkan juga, PKBM Karoko Mas secara nyata tidak menyelenggarakan program paket C kesetaraan tahun 2017. Ditambah program Paket A, Paket B dan Paket C kesetaraan tahun 2018. Juga program paket B dan paket C kesetaraan tahun 2019. Semua program tidak dijalankan meskipun memperoleh bantuan dana.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara dari penyaluran dana hibah tersebut mencapai Rp 862.632.003. (arl/r1)