MATARAM-Tiga terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Bima: mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin; Kabid Linjamsos Dinsos Bima Ismud; dan pendamping penyaluran dana bansos Sukardin, dituntut hukuman berbeda. Andi Sirajudin dituntut paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Heri Saputra saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Mukhlassudin.

Selain itu, Andi juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan, Ismud dan Sukardin masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. “Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas Septian.
Ketiga terdakwa itu dituntut berdasarkan pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU berdasarkan fakta persidangan unsur pasal yang didakwakan sudah terpenuhi.
Dari uraian tuntutan JPU, korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI Rp 5,4 miliar. Total yang menerima bantuan sebanyak 258 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan bantuan bervariasi. Dilihat dari kerusakannya. Ringan, sedang, dan berat.
Saat penyaluran dana bansos Sukardin selaku pendamping melaporkan ke Kadinsos Bima terkait warga yang tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Andi Sirajudin.
Saat itu, Andi memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan. Pemotongannya bervariasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 800 ribu, dan rusak berat Rp 1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan pemotongan dana Rp 105 juta. Hasil pemotongan itu disetorkan ke Kadinsos dan Kabid Linjamsos. Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.
Terpisah Penasihat Hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat. Untuk membantah tuntutan itu, pihaknya akan mengajukan pleidoi. “Kita akan lihat pada fakta persidangan. Itu yang akan kami sampaikan pada pledoi,” kata Hanan singkat. (arl/r8)