Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, BKBH Unram Enggan Lapor Ulang 

MATARAM-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) tak mau membuat laporan ulang terkait perkara dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi di Mataram, dengan terduga pelaku berinisial AFZ.

“Laporan sudah ada, kenapa harus laporan lagi. Bagaimana sih Polda NTB ini,” sorot Direktur BKBH Unram Joko Jumadi, Senin (27/3).

Pihaknya tetap mendorong Polda NTB meningkatkan status penanganan kasus itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun tanpa adanya laporan baru. “Mau pakai pasal apa saja itu adalah kewenangan Polri,” ujarnya.

Joko mengatakan, kewajiban Polri untuk mencari pasal yang sesuai. Polisi tinggal melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Polri punya kewenangan menetapkan pasal yang akan digunakan berdasarkan temuan peristiwa pidana dan bukti,” katanya.

Baca Juga :  Pemuda di Narmada Lobar Ditemukan Gantung Diri

Dalam laporan yang dilayangkan BKBH Unram, awalnya mencantumkan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga, korban yang didampingi BKBH Unram melayangkan laporan untuk kali kedua. Laporan ini terkait tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKBH Unram, lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga pelaku AFZ. Bahkan terduga pelaku diduga sudah melakukannya hingga empat kali terhadap salah satu korban.

Aksi yang dilakukan AFZ dimulai dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga pelaku. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaannya.

Baca Juga :  Kejati NTB Tetapkan Mantan Kepala BNI Mataram Tersangka Korupsi KUR

“Peristiwa pidananya sudah terjadi. Walaupun dicabut pidana tetap harus jalan. Karena bukan masuk delik aduan,” tegas Joko.

Sebelumnya, Plh Kabid Humas Polda NTB Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menuturkan, kasus tersebut bukan diberhentikan, melainkan tidak bisa dilanjutkan karena korban mencabut laporannya. “Sudah ada pencabutan laporannya,” kata dia.

Selain itu juga ada hasil gelar perkara pada tahap penyelidikan. Tidak ditemukan bukti yang menguatkan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan. “Tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Korban juga sudah mencabut laporan,” pungkasnya. (arl/r1)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification