MATARAM-Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap bule Bulgaria Plamen Petkov Beshirov saat mengurus perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat malam (27/1) lalu. Dia merupakan buronan Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pria asal Sofia, Bulgaria, itu ditetapkan sebagai buronan atas dasar putusan putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022. Dia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. “Dia divonis satu tahun penjara,” kata Widnyana, Minggu (29/1).
Bule 43 tahun itu merupakan terdakwa atas perkara penadahan. Saat proses sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan, Plamen Petkov dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. “Namun, Kejari Kota Pasuruan melakukan kasasi. Sehingga di putusan MA (Mahkamah Agung) terdakwa (Plamen Petkov) terbukti bersalah,” terangnya.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Plamen ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilacak, dia diketahui berada di wilayah hukum Kejari Mataram. “Kami langsung melakukan pencarian setelah mendapatkan informasi,” bebernya.
Plamen Petkov terdeteksi tinggal di Bale Pelangi Blok B5 Nomor 6, Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. “Kami melakukan pemantauan. Ternyata dia sering berpindah-pindah,” kata Widnyana.
Saat mengurus izin tinggalnya di Imigrasi Kelas I TPI Mataram Plamen langsung diringkus. “Karena ini berkaitan dengan WNA (warga negara asing) kami langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Mataram,” ujarnya.
Tim juga berkoordinasi dengan Kejari Kota Pasuruan untuk proses eksekusi. Untuk sementara penitipan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. “Nanti akan dikoordinasikan untuk pemindahan penahanannya (dengan Kejari Kota Pasuruan),” pungkasnya. (arl/r1)