MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial M dan HF di Bertais, Selasa (28/3) dini hari. Polisi juga menangkap dua pembeli berinisial MA dan FA.
“Hasil lidik, mulai transaksi sejak bulan puasa. Buka (transaksi) menjelang sahur,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Yogi mengatakan, rumah M di Bertais, diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi sabu.
Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun setelah melakukan penyisiran, ditemukan plastik mencurigakan di halaman rumah. Setelah dicek ternyata plastik klip tersebut berisi sabu. “Untuk mengelabui kami (polisi), pelaku ini menanam sabu,” jelasnya.
Total ada delapan poket sabu yang ditemukan. Berat brutonya 2,5 gram.
“Kalau ada yang membeli baru diambilkan dari dalam tanah,” tutur Yogi.
Selain sabu, polisi juga menemukan pipa kaca, bong sabu, dan uang Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. “Kami juga sita handphone-nya untuk dilakukan pengembangan dari jejak digital,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, M dan HF membagi tugas dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Ada yang bertindak sebagai penerima pembayaran, ada yang bertindak pemberi sabu. “Untuk transaksi tidak langsung serta merta memberikan sabu. Harus melalui pembayaran ke orang lain,” kata dia.
Yogi mengatakan, keempat orang tersebut masih diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan. “Kami masih dalami juga peran masing-masing,” ujarnya.
Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1)